Rabu, 14 Januari 2015

Rencana Bisnis Pada TIK

Rencana bisnis yang saya akan buat yaitu sebuah jasa Desain & Digital Printing dimana jasa itu menerima pembuatan Logo untuk badan usaha atau perusahaan, membuat brosur, poster, banner. Saya berpikir membuat bisnis ini karena setiap badan usaha atau perusahaan pasti membutuhkan media untuk memberikan informasi mengenai badan usaha atau perusahaan tersebut.
Untuk membuat suatu bisnis kita harus memiliki regulasi bisnis. Regulasi bisnis adalah aturan mengenai bagaimana menjalankan bisnis serta lingkungan yang terkait dengannya. Hal ini berlaku pada sebuah negara atau lingkungan tertentu. Misalnya aturan tentang export / import, aturan tentang jenis-jenis barang yang boleh diperdagangkan, aturan tentang pajak, aturan tentang industri, dan lain sebagainya. Berikut adalah
regulasi bisnis secara umum :
Aturan  Mendirikan Perusahaan
Dalam mendirikan perusahaan tentu saja memiliki syarat dan aturan yang harus di perhatikan. Berikut syarat dalam mendirikan perusahaan.
1.      Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2.      Copy KK penanggung jawab / Direktur
3.      Nomor NPWP Penanggung jawab
4.      Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
5.      Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6.      Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7.   Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
8.   Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
9.   Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
10.     Siap di survey
Setelah mendirikan perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi perusahaan. Artikel ini akan membahas solusi perbankan untuk perusahaan atau usaha Anda. Kemudahan Transaksi, Produk Perbankan dan Layanan Perbankan yang disediakan menjadi faktor utama memilih bank untuk usaha atau perusahaan PT atau CV Anda. Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1.      Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2.      Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.   Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.   Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.   Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.   Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7.   Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Dokumen dan Surat Izin Perusahaan
  • Pembuatan Akta pendirian CV
1.      Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat     dalam bahasa Indonesia
2.      Persyaratan;
a.   Fotokopi KTP para pendiri Persero
3.      Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja.

  • Surat Keterangan Domisili Usaha
1.     Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2.     Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3.     Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
1.   Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
a.   Kartu NPWP
b.   Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2.   Persyaratan;
a.   Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b.   Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c.   Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
d.   Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

  • Surat Penukuhan Pengusahan Kena Pajak (SP-PKP)
1.   Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan
a.      Kartu NPWP
b.      Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2.    Persyaratan;
a.      Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b.      Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan\
c.   Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3.   Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
  • Pendaftaran Ke Pengadilan Negeri
1.   Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
2.   Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.      Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
b.      Salinan akta pendirian CV
3.   Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
1.      Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
2.      Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.   SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b.   Photo direktur utama/pimpinan perusahaan  (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
3.      Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1.   Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2.   Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
3.   Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan

Untuk membangun sebuah jasa Desain & Digital printing saya mencari partner yang dapat di ajak berkerjasama. Inventaris yang digunakan untuk membuat sebuah jasa Desain & Digital Printing yaitu beberapa komputer, mesin print besar, mesin print kecil, bangku, sofa untuk costumer, meja dan ruangan ber-AC. Untuk tempat, kami akan menyewa sebuah ruko yang memiliki lokasi yang strategis. Untuk mempromosikan bisnis ini kami melakukan berbagai cara promosi seperti dengan membagikan  brosur, memasang banner dan memasang iklan di koran. Kami juga membutuhkan staff yang memiliki kreatifitas yang tinggi dan keuletan untuk bekerja di bisnis ini. Dengan staff yang berkualitas akan memberikan nilai plus pada bisnis ini.