Rencana
bisnis yang saya akan buat yaitu sebuah jasa Desain & Digital Printing
dimana jasa itu menerima pembuatan Logo untuk badan usaha atau perusahaan,
membuat brosur, poster, banner. Saya berpikir membuat bisnis ini karena setiap
badan usaha atau perusahaan pasti membutuhkan media untuk memberikan informasi
mengenai badan usaha atau perusahaan tersebut.
Untuk
membuat suatu bisnis kita harus memiliki regulasi bisnis. Regulasi bisnis adalah aturan
mengenai bagaimana menjalankan bisnis serta lingkungan yang terkait dengannya.
Hal ini berlaku pada sebuah negara atau lingkungan tertentu. Misalnya aturan
tentang export / import, aturan tentang jenis-jenis barang yang boleh
diperdagangkan, aturan tentang pajak, aturan tentang industri, dan lain
sebagainya. Berikut adalah
regulasi bisnis secara umum :
Aturan
Mendirikan Perusahaan
Dalam
mendirikan perusahaan tentu saja memiliki syarat dan aturan yang harus di
perhatikan. Berikut syarat dalam mendirikan perusahaan.
1. Copy
KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2. Copy
KK penanggung jawab / Direktur
3. Nomor
NPWP Penanggung jawab
4. Pas
photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
5. Copy
PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6. Copy
Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7. Surat
Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung
Perkantoran
8. Surat
Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di
lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
9. Kantor
berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah
pemukiman.
10. Siap
di survey
Setelah
mendirikan perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi
perusahaan. Artikel ini akan membahas solusi perbankan untuk
perusahaan atau usaha Anda. Kemudahan Transaksi, Produk
Perbankan dan Layanan Perbankan yang disediakan menjadi faktor
utama memilih bank untuk usaha atau perusahaan PT atau CV Anda. Syarat
pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1. Pendiri
minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2. Akta
Notaris yang berbahasa Indonesia
3. Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps.
7 ayat 2 & ayat 3)
4. Akta
pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7
ayat 4)
5. Modal
dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32,
ps 33)
6. Minimal
1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7. Pemegang
saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum
Indonesia, kecuali PT. PMA
Dokumen
dan Surat Izin Perusahaan
- Pembuatan
Akta pendirian CV
1. Akta
Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat
dalam bahasa Indonesia
2. Persyaratan;
a. Fotokopi
KTP para pendiri Persero
3. Lama
proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja.
- Surat
Keterangan Domisili Usaha
1. Permohonan
surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan
setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti
keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2. Persyaratan
lain yang dibutuhkan;
a. Fotokopi
kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b. Surat
keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
c. Fotokopi
PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan
yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3. Lama
proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
- Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
1. Permohonan
pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
a. Kartu
NPWP
b. Surat
keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2. Persyaratan;
a. Melampirkan
bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan
bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan
bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
d. Lama
proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
- Surat
Penukuhan Pengusahan Kena Pajak (SP-PKP)
1. Permohonan
pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan
a. Kartu
NPWP
b. Surat
keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2. Persyaratan;
a. Melampirkan
bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan
bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan\
c. Melampirkan
bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama
proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
- Pendaftaran
Ke Pengadilan Negeri
1. Permohonan
ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan
kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan
lain yang dibutuhkan;
a. Melampirkan
NPWP-nomor pokok wajib pajak
b. Salinan
akta pendirian CV
3. Lama
proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan
- Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
1. Permohonan
SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP
menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai
dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan
lain yang dibutuhkan;
a. SITU/HO
untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU
berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b. Photo
direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
3. Lama
Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30
(tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar
- Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
1. Permohonan
pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten
cq. Dinas Perdagangan.
2. Bagi
perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar
Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan
Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
3. Lama
Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan
Untuk
membangun sebuah jasa Desain & Digital printing saya mencari partner yang
dapat di ajak berkerjasama. Inventaris yang digunakan untuk membuat sebuah jasa
Desain & Digital Printing yaitu beberapa komputer, mesin print besar, mesin
print kecil, bangku, sofa untuk costumer, meja dan ruangan ber-AC. Untuk
tempat, kami akan menyewa sebuah ruko yang memiliki lokasi yang strategis. Untuk mempromosikan
bisnis ini kami melakukan berbagai cara promosi seperti dengan membagikan brosur,
memasang banner dan memasang iklan di koran. Kami juga membutuhkan staff yang memiliki
kreatifitas yang tinggi dan keuletan untuk bekerja di bisnis ini. Dengan staff
yang berkualitas akan memberikan nilai plus pada bisnis ini.